1.
Penatausahaan hasil hutan adalah kegiatan yang
meliputi penatausahaan tentang perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan,
penandaan, pengukuran dan pengujian, pengangkutan/peredaran dan penimbunan,
pengolahan dan pelaporan.
2.
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah
yang tidak dibebani hak atas tanah.
3.
Hasil hutan adalah benda-benda hayati yang
berupa Hasil Hutan Kayu (HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu selain tumbuhan dan
satwa liar yang dipungut dari hutan Negara.
4.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada
Hutan Alam yang selanjutnya disebut IUPHHK Alam adalah izin untuk memanfaatkan
kayu alam pada hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau
penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan dan pemasaran hasil hutan kayu.
5.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
(IUPHHBK) pada hutan alam adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu
pada hutan alam.
6.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada
hutan tanaman yang selanjutnya disebut IUPHHK Tanaman adalah izin untuk
memanfaatkan kayu tanaman pada hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari
penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan,
pengamanan, pemanenan atau penebangan dan pemasaran hasil hutan kayu.
7.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
(IUPHHBK) pada hutan tanaman adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan bukan
kayu hasil budidaya pada hutan produksi. Yang kegiatannya terdiri dari penyiapan
lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan,
pemanenan dan pemasaran hasil hutan bukan kayu.
8.
Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) adalah
izin untuk melakukan pengambilan hasil hutan kayu meliputi pemanenan,
pengangkutan dan pemasaran untuk jangka waktu tertentu dan volume tertentu di
dalam hutan produksi.
9.
Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)
adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan
kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan
dan lain sebagainya di dalam hutan lindung dan atau hutan produksi.
10.
Pemegang izin adalah Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
koperasi atau perorangan yang diberi izin untuk melakukan kegiatan usaha
pemanfaatan hasil hutan dan atau pemungutan hasil hutan.
11.
Izin lainnya yang sah (ILS) adalah izin
pemanfaatan hutan yang diberikan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Kayu.
12.
Pemenang lelang adalah Badan Usaha, Lembaga atau
perorangan yang telah ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Piutang Dan Lelang
Negara (KP2LN) sebagai pihak yang berhak memiliki hasil hutan yang dilelang.
13.
Izin pemanfaatan kayu (IPK) adalah izin untuk
memanfaatkan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi
yang dikonversi, penggunaan kawasan dengan status pinjam pakai, tukar menukar
dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan
(KBNK).
14.
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu
(IUIPHHK) adalah izin mendirikan industri untuk mengolah Kayu Bulat (KB) dan
atau Kayu Bulat Kecil (KBK) menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
15.
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan
Kayu (IUIPHHBK) adalah izin mendirikan industri untuk mengolah hasil hutan
bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
16.
Industri Pengolahan Kayu Lanjutan (IPKL) adalah
industri yang mengolah hasil hutan yang bahan bakunya berasal dari produk
industri primer hasil hutan kayu.
17.
Industri pengolahan kayu terpadu adalah industri
primer hasil hutan kayu dan industri pengolahan kayu lanjutan yang berada dalam
satu lokasi industri dan dalam satu badan hukum.
18.
Blok Kerja Tebangan adalah satuan luas hutan
tertentu yang akan ditebang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
19.
Petak kerja tebangan adalah bagian dari blok
tebangan yang luasnya tertentu dan menjadi unit usaha pemanfaatan terkecil yang
mendapat perlakuan silvikultur yang sama.
20.
Tempat Pengumpulan Kayu (TPn) adalah tempat
untuk pengumpulan kayu-kayu hasil penebangan/pemanenan disekitar petak kerja
tebangan yang bersangkutan.
21.
Tempat penimbunan kayu (TPK) adalah tempat
milik, pemegang IUPHHK/IPHHK/IPK di dalam atau di sekitar arealnya yang
berfungsi menimbun kayu bulat dan atau kayu bulat kecil dari beberapa TPn.
22.
Tempat penimbunan kayu industri (TPK industri)
adalah tempat penimbunan kayu di air atau di darat (logpond atau logyard) yang
berada di lokasi industri dan sekitarnya.
23.
Tempat penimbunan kayu antara (TPK Antara)
adalah tempat untuk menampung kayu bulat atau kayu bulat kecil baik berupa
logpond atau logyard, yang lokasinya diluar areal izin IUPHHK/IPHHK/IPK/ILS
dengan penetapan oleh pejabat yang berwenang.
24.
Tempat penampungan terdaftar adalah tempat untuk
menampung kayu olahan milik perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan dari
Dinas Kabupaten/Kota.
25.
Pejabat Pengesah Laporan Hasil Penebangan
(P2LHP) adalah pegawai kehutanan yang memenuhi kualifikasi sebagai Pengawas
Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab serta
wewenang untuk melakukan pengesahan laporan hasil penebangan kayu bulat dan
atau kayu bulat kevil.
26.
Pejabat Pengesah Laporan Produksi Hasil Hutan
Bukan Kayu (P2LP-HHBK) adalah pegawai kehutanan yang memenuhi kualifikasi
sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi tugas, tanggung
jawab serta wewenang untuk melakukan pengesahan laporan produksi hasil hutan
bukan kayu.
27.
Pejabat Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat (P3KB)
adalah pegawai kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai Pengawas Penguji
Hasil Hutan dan diangkat serta diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas
kayu bulat yang diterima industri primer hasil hutan, TPK Antara atau pelabuhan
umum.
28.
Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sah Kayu Bulat
(P2SKSKB) adalah pegawai yang bekerja dibidang kehutanan baik PNS maupun bukan
PNS, yang mempunyai kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang
diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen SKSKB.
29.
Penerbit faktur (penerbit FA-KB/FA-HHBK/FA-KO)
adalah karyawan perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan yang mempunyai
kualifikasi sebagai penguji hasil hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk
menerbitkan dokumen Faktur.
30.
Badan usaha adalah perusahaan yang berbadan
hukum dan memiliki perizinan yang sah dari instansi yang berwenang dan bergerak
dalam bidang usaha kehutanan.
31.
Perorangan dalam kegiatan penatausahaan hasil
hutan adalah orang seorang yang melakukan usaha di bidang kehutanan.
32.
Timber cruising adalah kegiatan pengukuran,
pengamatan dan pencatatan terhadap pohon (yang direncanakan akan ditebang),
pohon inti, pohon yang dilindungi, permudaan, data lapangan lainnya, untuk mengetahui
jenis, jumlah, diameter, tinggi pohon, serta informasi tentang keadaan
lapangan/lingkungan, yang dilaksanakan dengan intensitas tertentu sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.
33.
Laporan Hasil Cruising (LHC) adalah hasil
pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan timber cruising pada petak
kerja tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas
cabang dan taksiran volume kayu.
34.
Buku ukur (BU) adalah catatan harian atas hasil
pengukuran kayu tebangan yang dibuat di TPn.
35.
Laporan Hasil Penebangan Kayu Bulat (LHP-KB)
adalah dokumen tentang realisasi seluruh hasil penebangan pohon berupa kayu
bulat pada petak/blok yang ditetapkan.
36.
Laporan Hasil Penebangan Kayu Bulat Kecil
(LP-KBK) adalah dokumen tentang realisasi seluruh hasil penebangan pohon berupa
kayu bulat kecil pada petak/blok yang ditetapkan.
37.
Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (LP-HHBK)
adalah dokumen tentang realisasi seluruh hasil pemanenan berupa hasil hutan
bukan kayu pada areal yang ditetapkan.
38.
Kayu Bulat (KB) adalah bagian dari pohon yang
ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 30 (tiga puluh) cm
atau lebih.
39.
Kayu Bulat Kecil (KBK) adalah pengelompokan kayu
yang terdiri dari kayu dengan diameter kurang dari 30 (Tiga puluh) cm, cerucuk,
tiang jermal, tiang pancang, galangan rel, cabang, kayu bakar, bahan arang dan
kayu bulat dengan diameter 30 cm atau lebih berupa kayu sisa pembagian batang,
tonggak atau kayu yang direduksi karena mengalami cacat/busuk bagian hati
pohon/gerowong lebih dari 40% (Empat puluh persen).
40.
Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) adalah hasil hutan
selain kayu yang dipungut dari dalam hutan lindung dan atau hutan produksi
antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan
dan lain sebagainya.
41.
Kayu Olahan (KO) adalah produk hasil pengolahan
hasil hutan kayu.
42.
Kayu pacakan adalah kayu berbentuk persegi yang
diolah di hutan dari KR atau KBK dengan menggunakan kapak, gergaji rantai atau
sejenisnya.
43.
Hasil hutan lelang adalah hasil hutan kayu dan
hasil hutan bukan kayu yang berasal dari pelelangan yang sah.
44.
Daftar kayu bulat (DKB/DKB-FA) adalah dokumen
yang memuat identitas kayu bulat sebagai dasar penerbitan dan merupakan
lampiran SKSKB/FA-KB.
45.
Daftar Kayu Bulat Kecil (DKBK) adalah dokumen
yang memuat identifikasi kayu bulat kecil yang digunakan sebagai dasar
penerbitan dan merupakan lampiran FA-KB.
46.
Daftar Hail Hutan Bukan Kayu (DHHBK) adalah
dokumen yang memuat identitas hasil hutan bukan kayu yang digunakan sebagai
dasar penerbitan dan merupakan lampiran FA-HHBK.
47.
Daftar Kayu Olahan (DKO) adalah dokumen yang
memuat identitas kayu olahan sebagai dasar penerbitan dan merupakan lampiran
FA-KO.
48.
Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah
dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen
kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
49.
Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah
dokumen angkutan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dipergunakan
dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu bulat
yang diangkut secara langsung dari areal izin yang sah pada hutan alam Negara dan
telah melalui proses verifikasi legalitas, termasuk telah dilunasi PSDH dan
atau DR.
50.
Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB) adalah adalah
dokumen angkutan yang diterbitkan oleh penerbit FA-KB yang merupakan petugas
perusahaan, dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu kayu bulat
atau kayu bulat kecil yang berasal dari perizinan yang sah pada hutan alam Negara
atau hutan tanaman di kawasan hutan produksi dan untuk pengangkutan lanjutan
kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari kawasan hutan Negara yang
berada di luar kawasan.
51.
Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalh
dokumen angkutan yang diterbitkan oleh penerbit FA-KO, dipergunakan dalam
pengangkutan untuk hasil hutan berupa kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu
lapis, veneer, serpih dan laminated veneer lumber.
52.
Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK)
adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh petugas FA-HHBK, yang digunakan
untuk pengangkutan HHBK yang berasal dari areal izin yang sah pada hutan alam Negara.
53.
Pengangkutan lanjutan adalah pengangkutan hasil
hutan berupa kayu bulat atau kayu bulat kecil yang sebelumnya mengalami transit
di TPK Antara, TPK Industri.
54.
Laporan Mutasi Kayu Bulatadalah dokumen yang
menggambarkan penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan kayu bulat yang
dibuat di TPK dimana terdapat mutasi kayu bulat.
55.
Laporan Mutasi Kayu Bulat Kecil (LMKBK) adalah
dokumen yang menggambarkan penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan kayu
bulat kecil yang dibuat di TPK dimana terdapat mutasi kayu bulat.
56.
Laporan Mutasi Hasil Hutan Bukan Kayu (LMHHBK)
adalah dokumen yang menggambarkan penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan
hasil hutan bukan kayu.
57.
Laporan Mutasi Kayu Olahan (LMKO) adalah dokumen
yang menggambarkan penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan kayu olahan yang
dibuat di industri atau di tempat penampungan yang sah.
58.
Kelompok Jenis Kayu adalah pengelompokan
jenis-jenis kayu yang telah ditebang berdasarkan kelompok tariff PSDH/DR, yang
sekaligus mewakili hak-hak Negara yang melekat pada kayu bulat tersebut.
59.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang
diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
60.
Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas
dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Provinsi.
61.
Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang diserahi
tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Kabupaten/Kota.
62.
Balai adalah unit pelaksana teknis yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.