laman

Rabu, 07 Maret 2012

Hasil Hutan part 1


1. Madu


Berita mengenai berkurangnya luasan hutan di Indonesia masih juga sering kita dengar. Baik karena penebangan liar, kebakaran hutan maupun konversi ke perkebunan sawit. Padahal tanpa adanya pohon-pohon di hutan baik sebagai tempat bersarang lebah maupun keanekaragaman bunga-bunga sebagai sumber pakan mustahil madu hutan masih bisa kita temui.
Padahal madu hutan selain berguna buat kita yang mengkosumsinya juga mempunyai manfaat yang amat sangat banyak untuk yang lainnya, mulai dari kelompok petani lebah sampai pelestarian hutan.
Dengan kearifan lokal madu hutan tersebut di panen secara lestari dan higienis oleh komunitas masyarakat sekitar hutan. Kita mendapatkan manfaat langsung dari madu yg kita konsumsi, masyarakat sekitar hutan juga mendapat insentif langsung dari usaha dan kerja keras mereka untuk menjaga hutan di sekitar mereka. 
Belum lagi lebah hutan mempunyai manfaat sangat penting dalam penyerbukan tumbuhan-tumbuhan di hutan. Pernahkan terbayang apabila lebah hutan sudah tidak ada dan kita manusia harus satu persatu menyerbuki pohon-pohon di hutan ?Dapatkan informasi lebih lengkap seputar madu hutan, pelestarian lingkungan dan juga produk-produk madu hutan yang berkualitas yang dihasilkan oleh Jaringan Madu Hutan Indonesia di website. www.MaduHutan.com

2.Gaharu             
Gaharu adalah kayu berwarna kehitaman dan mengandung resin khas yang dihasilkan oleh sejumlah spesies pohon dari marga Aquilaria, terutama A. malaccensis. Resin ini digunakan dalam industri wangi-wangian (parfum dan setanggi) karena berbau harum. Gaharu sejak awal era modern (2000 tahun yang lalu) telah menjadi komoditi perdagangan dari Kepulauan Nusantara ke India, Persia, Jazirah Arab, serta Afrika Timur.


3. Kemenyan

Kemenyan adalah getah (eksudat) kering, yang dihasilkan dengan menoreh batang pohon kemenyan (Styrax spp., suku Styracaceae; terutama S. benzoin Dryand. dan S. paralelloneurusPerkins). Resin yang kering berupa keping-keping putih atau keputihan, yang terbenam dalam massa coklat bening keabuan atau kemerahan, keras namun rapuh, dan berbau harum enak. Kemenyan ini dalam perdagangan internasional dikenal sebagai kemenyan sumatra; yang lainnya adalah kemenyan siam, yang lebih harum dan dihasilkan oleh S. tonkinensis dari Siam dan Tonkin.

4. Kopal
Kopal adalah hasil olahan getah (resin) yang disadap dari batang damar (Agathis dammara[sin. A. alba] dan beberapa Agathis lainnya) serta batang dari batang pohon anggota suku Burseraceae. Kopal merupakan bahan dasar bagi cairan pelapis kertas supaya tinta tidak menyebar. Bahan ini juga dipakai sebagai campuran lak dan vernis. Agathis dammara menghasilkan kopal yang dikenal sebagai "Manila copal". A. australis menghasilkan "Kauri copal". Kandungan kopal adalah asam-asam resinol, resin, dan minyak atsiri. Penggunaannya adalah sebagai bahan perekat pada penambal gigi dan plester, campuran lak dan vernis. Minyak kopal diperoleh dari penyulingan dan digunakan sebagai campuran parfum.


5.Minyak Tengkawang
Tengkawang adalah nama buah dan pohon dari beberapa jenis Shorea, suku Dipterocarpaceae, yang menghasilkan minyak lemak yang berharga tinggi. Pohon-pohon tengkawang ini hanya terdapat di Kalimantan. Dalam bahasa Inggris tengkawang dikenal sebagai illipe nut atau Borneo tallow nut.
Minyak tengkawang diperoleh dari biji tengkawang yang telah dijemur atau disalai hingga kering, yang kemudian ditumbuk dan dikempa. Secara tradisional, minyak tengkawang ini dimanfaatkan untuk memasak, sebagai penyedap makanan dan untuk ramuan obat-obatan. Dalam dunia industri, minyak tengkawang digunakan sebagai bahan pengganti lemak coklat, bahan farmasi dan kosmetika. Pada masa lalu tengkawang juga dipakai dalam pembuatan lilin, sabun, margarin, pelumas dan sebagainya. Minyak tengkawang juga dikenal sebagai green butter.

Selasa, 28 Februari 2012

Beberapa Istilah Di Bidang Kehutanan


1.    Di dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 485/Kpts-II/1989 pasal 2 ayat 1 ditetapkan bahwa pengelolaan hutan alam produksi di Indonesia dapat dilakukan dengan beberapa sistem silvikultur, yaitu sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), Tebang Habis Permudaan Alam (THPA) atau Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB).
2.    Sistem silvikultur TPTI pada hutan kering adalah sistem silvikultur yang meliputi cara penebangan dengan batas diameter 50 cm ke atas untuk hutan produksi tetap (HP) atau 60 cm ke atas untuk hutan produksi terbatas (HPT), dengan rotasi tebang ditetapkan dalam jangka waktu 35 tahun.
3.    Tujuan dari sistem TPTI adalah untuk mengatur sistem pengelolaan hutan alam produksi sedemikian rupa, sehingga dari sistem tersebut dapat diperoleh manfaat berupa peningkatan nilai hutan baik kuantitas maupun kualitas pada areal bekas tebangan untuk siklus tebangan berikutnya, dan dalam 35 tahun yang akan dating diharapkan akan terbentuk tegakan hutan campuran dari berbagai ukuran (umur).
4.    limit diameter yang boleh ditebang dalam sistem silvikultur TPTI pada hutan Produksi Terbatas (HPT)  ≥ 60 cm up, sedangkan pada areal selain HPT, diterapkan limit diameter yang ditebang adalah diameter ≥ 50 cm up, dengan rotasi satu kali daur pengusahaan hutan adalah 35 tahun.
5.    Jangka Benah adalah Peride pengembalian kondisi hutan untuk mencapai keadaan hutan normal setelah hutan tersebut mengalami gangguan.
6.    Pohon atau juga pokok ialah tumbuhan dengan batang dan cabang yang berkayu. Pohon memiliki batang utama yang tumbuh tegak, menopang tajuk pohon. Pohon dibedakan dari semak melalui penampilannya. Semak juga memiliki batang berkayu, tetapi tidak tumbuh tegak. 
7.    Ciri yang segera mudah dikenali pada tumbuhan adalah warna hijau yang dominan akibat kandungan pigmen klorofil yang berperan vital dalam proses penangkapan energi melalui fotosintesis.
8.    Berdasarkan sifat-sifat musimannya:
·      hutan hujan (rainforest), dengan banyak musim hujan.
·      hutan selalu hijau (evergreen forest)
·      hutan musim atau hutan gugur daun (deciduous forest)
·      hutan sabana (savannah forest), di tempat-tempat yang musim kemaraunya panjang. Dll.
9.    Berdasarkan ketinggian tempatnya:
·      hutan pantai (beach forest)
·      hutan dataran rendah (lowland forest)
·      hutan pegunungan bawah (sub-mountain forest)
·      hutan pegunungan atas (mountain forest)
·      hutan kabut (mist forest)
·     hutan elfin (alpine forest)
10.    Berdasarkan tujuan pengelolaannya:
·      hutan produksi, yang dikelola untuk menghasilkan kayu ataupun hasil hutan bukan kayu (non-timber forest product)
·      hutan lindung, dikelola untuk melindungi tanah dan tata air yaitu Taman Nasional
·      hutan suaka alam, dikelola untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati atau keindahan alam yaitu Cagar alam dan Suaka alam
·      hutan konversi, yakni hutan yang dicadangkan untuk penggunaan lain, dapat dikonversi untuk pengelolaan non-kehutanan.
11.    Hutan merupakan areal yang didominasi oleh pepohonan dimana didalamnya terdapat interaksi diantaranya yaitu komponen abiotik dan biotic.
12.    Sertifikat PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) seperti ITTO Guideline (1993) dan forest stewardship Council (FSC) maupun skala nasional seperti kriteria dan indikator yang dikembangkan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI).

Senin, 06 Februari 2012

Pasca Sarjana IPB


Biaya PendidikanPrintE-mail
Written by Humas   
Berikut ini adalah rincian Biaya Pendidikan Program Regular SPs-IPB tahun ajaran 2011-2012.
1. Biaya Pendidikan Regular Program Magister SPs IPB
2. Biaya Pendidikan Regular Program Doktor SPs IPB

Berikut ini adalah rincian Biaya Pendidikan Program Kelas Khusus SPs-IPB tahun ajaran 2011-2012.
1. Biaya Pendidikan Kelas Khusus Program Magister SPs IPB
2. Biaya Pendidikan Kelas Khusus Program Doktor SPs IPB 


dan dibawah ini adalah rincian Biaya Program Magister Profesional SPs-IPB tahun ajaran 2011-2012.
1. Biaya Pendidikan Kelas Magister Profesional SPs IPB

Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) bagi Research Student dan Mahasiswa asing serta Biaya Pendidikan lainnya bagi mahasiswa program Magister (S2) dan program Doktor (S3) Sekolah Pascasarjana IPB adalah sbb :

Hot News: Prasyarat Publikasi Ilmiah Untuk Bisa Lulus S1, S2 dan S3

Berikut diinformasikan kepada semua civitas akademika bahwa sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 152/E/T/2012 tertanggal 27 januari 2012, mahasiswa kelulusan setelah Agustus 2012 diberlakukan ketentuan untuk publikasi karya ilmiah.

Ketentuan untuk publikasi karya ilmiah tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Untuk lulus program Sarjana (S1) harus menghasilkan makalah yang terbit di jurnal ilmiah 
  2. Untuk lulus program Magister (S2) harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah nasional diutamakan yang terakreditasi Dikti 
  3. Untuk lulus program Doktor (S3) harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal Internasional. 
Kebijakan ini adalah salah satu usaha Dikti untuk meningkatkan publikasi ilmiah civitas akademika Indonesia yang memang sudah ketinggalan dengan negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Bukan sesuatu yang mudah, tapi saya percaya kalau dipersiapkan jauh-jauh hari, selalu mungkin untuk bisa dilakukan.
Surat terkai dapat didownload http://misternoer.blog.undip.ac.id/files/2012/02/suratdikti.pdf

Berkaitan dengan hal tersebut, dihimbau kepada seluruh civitas akademika untuk meningkatkan kemampuan dalam riset dan penulisan karya ilmiah sehingga dapat melalui prasyarat ini dengan baik. Terimakasih.

UU dan Peraturan yang Terkait Kehutanan

UU RI No 41 Thn. 1999 http://sumsel.polri.go.id/wp-content/uploads/undang-undang/uu_kehutanan.pdf

UU No. 5 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati http://www.dephut.go.id/files/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA%20NOMOR%205%20TAHUN%201990.pdf


PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : P.18/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan http://www.dephut.go.id/files/P18_2011_0.pdf


PP RI No. 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan http://www.dephut.go.id/files/PP24_2010.pdf


PERATURAN MENTERI KEHUTANAN RI Nomor : P.57/Menhut-II/2011 Tentang Rencana Kerja http://www.dephut.go.id/files/P.57_2011.pdf


PERATURAN MENTERI KEHUTANAN  Nomor : P.5/Menhut-II/2008 Tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR  P.23/Menhut-II/2007 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IZIN  USAHA PEMANFAATAN  HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN  TANAMAN http://www.jdih.bpk.go.id/tematik/tahun2011/hutan/Permenhut-005-2008.pdf


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  No 12 TAHUN 2010  Tentang  PENELITIAN dan PENGEMBANGAN, serta PENDIDIKAN  dan  PELATIHAN KEHUTANAN


 http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/467.pdf



Wisata Lumba-lumba di Teluk Kiluan - Lampung

39768_141518155871632_100000403455421_291184_2780745_n.jpg


Perjalanan 16 jam dari Tanjung enim ke Kiluan hanya ingin melihat sentuhan Tuhan di teluk Kiluan sungguh tak terlupakan.

Kurang lebih membutuhkan waktu enam jam lamanya melalui jalan darat untuk mencapai Ekowisata Teluk Kiluan yang terletak di koordinat S5.749252 E105.192740 dari arah Pelabuhan Bakaehuni, atau kurang lebih sekitar 80 km dari Kota Bandar lampung. Dari Bakaeuhuni kita bisa mengikuti jalur lintas timur Sumatera sampai dengan pertigaan arah Pelabuhan Panjang. Kemudian ambil jalur Pelabuhan Panjang, terus ke arah Lempasing, Mutun dan diujung jalur ini kita akan ketemu Teluk Kiluan. Namun sebelum sampai ke teluk ini, perlu perjuangan ekstra keras, karena tidak semua jalur yang kita lalui beraspal.

Banyak legenda yang bercerita tentang Kiluan, tapi ada satu legenda yang sampai sekarang masih beredar dan dipercaya oleh masyarakat sekitar. Legenda berawal saat era mulai runtuhnya Kerajaan Majapahit dan Islam masuk Indonesia. Di kawasan yang awalnya umbul atau perlambangan masyarakat Pekon Bawang, dikenal seorang pendatang yang sangat tinggi kesaktiannya. Dia bernama Raden Mas Arya yang berasal dari daerah Banten atau Malaka. Karena kesaktiannya yang belum terkalahkan, dia bisa tahu kapan ajalnya akan tiba.

Suatu hari Raden Mas Arya ditantang tanding oleh seorang warga setempat. Sang penantang ini adalah seorang guru silat dari Kotaagung, Tanggamus. Karena tahu ajalnya akan tiba ditangan Sang Penantangnya, Raden Mas Arya meminta dimakamkan di suatu pulau yang ditunjuknya. Karena itu pulau tempat dimakamkannya Raden Mas Arya dinamakan dengan Kiluan ( bahasa lampung ) yang artinya adalah meminta. Legenda ini dikuatkan dengan adanya semacam tumpukan batu ( mirip makam ) di puncak ketinggian Pulau Kiluan.

Tidak hanya menikmati keindahan Kiluan, kami juga menikmati tarian lumba-lumba. untuk mencapai tempat lumba-lumba itu kami masih harus naik perahu duapuluh menit ke arah tengah Samudera dari Pulau Kiluan. Setidaknya ada dua jenis lumba-lumba di perairan ini, spesies pertama adalah lumba-lumba hidung botol ( Tursiops Truncatus ) dengan badan yang lebih besar dan pemalu. Spesies yang kedua adalah lumba-lumba paruh panjang ( Stenella Longirostris ) yang bertubuh lebih kecil dan senang melompat.