laman

Selasa, 28 Februari 2012

Beberapa Istilah Di Bidang Kehutanan


1.    Di dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 485/Kpts-II/1989 pasal 2 ayat 1 ditetapkan bahwa pengelolaan hutan alam produksi di Indonesia dapat dilakukan dengan beberapa sistem silvikultur, yaitu sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), Tebang Habis Permudaan Alam (THPA) atau Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB).
2.    Sistem silvikultur TPTI pada hutan kering adalah sistem silvikultur yang meliputi cara penebangan dengan batas diameter 50 cm ke atas untuk hutan produksi tetap (HP) atau 60 cm ke atas untuk hutan produksi terbatas (HPT), dengan rotasi tebang ditetapkan dalam jangka waktu 35 tahun.
3.    Tujuan dari sistem TPTI adalah untuk mengatur sistem pengelolaan hutan alam produksi sedemikian rupa, sehingga dari sistem tersebut dapat diperoleh manfaat berupa peningkatan nilai hutan baik kuantitas maupun kualitas pada areal bekas tebangan untuk siklus tebangan berikutnya, dan dalam 35 tahun yang akan dating diharapkan akan terbentuk tegakan hutan campuran dari berbagai ukuran (umur).
4.    limit diameter yang boleh ditebang dalam sistem silvikultur TPTI pada hutan Produksi Terbatas (HPT)  ≥ 60 cm up, sedangkan pada areal selain HPT, diterapkan limit diameter yang ditebang adalah diameter ≥ 50 cm up, dengan rotasi satu kali daur pengusahaan hutan adalah 35 tahun.
5.    Jangka Benah adalah Peride pengembalian kondisi hutan untuk mencapai keadaan hutan normal setelah hutan tersebut mengalami gangguan.
6.    Pohon atau juga pokok ialah tumbuhan dengan batang dan cabang yang berkayu. Pohon memiliki batang utama yang tumbuh tegak, menopang tajuk pohon. Pohon dibedakan dari semak melalui penampilannya. Semak juga memiliki batang berkayu, tetapi tidak tumbuh tegak. 
7.    Ciri yang segera mudah dikenali pada tumbuhan adalah warna hijau yang dominan akibat kandungan pigmen klorofil yang berperan vital dalam proses penangkapan energi melalui fotosintesis.
8.    Berdasarkan sifat-sifat musimannya:
·      hutan hujan (rainforest), dengan banyak musim hujan.
·      hutan selalu hijau (evergreen forest)
·      hutan musim atau hutan gugur daun (deciduous forest)
·      hutan sabana (savannah forest), di tempat-tempat yang musim kemaraunya panjang. Dll.
9.    Berdasarkan ketinggian tempatnya:
·      hutan pantai (beach forest)
·      hutan dataran rendah (lowland forest)
·      hutan pegunungan bawah (sub-mountain forest)
·      hutan pegunungan atas (mountain forest)
·      hutan kabut (mist forest)
·     hutan elfin (alpine forest)
10.    Berdasarkan tujuan pengelolaannya:
·      hutan produksi, yang dikelola untuk menghasilkan kayu ataupun hasil hutan bukan kayu (non-timber forest product)
·      hutan lindung, dikelola untuk melindungi tanah dan tata air yaitu Taman Nasional
·      hutan suaka alam, dikelola untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati atau keindahan alam yaitu Cagar alam dan Suaka alam
·      hutan konversi, yakni hutan yang dicadangkan untuk penggunaan lain, dapat dikonversi untuk pengelolaan non-kehutanan.
11.    Hutan merupakan areal yang didominasi oleh pepohonan dimana didalamnya terdapat interaksi diantaranya yaitu komponen abiotik dan biotic.
12.    Sertifikat PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) seperti ITTO Guideline (1993) dan forest stewardship Council (FSC) maupun skala nasional seperti kriteria dan indikator yang dikembangkan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar